KRAKSAANONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat (22/6/2018) pagi.
//
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Moh. Yasin ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH, M.Hum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, para staf ahli, asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2017 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tanggal 22 Maret hingga 20 April 2018. Dan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKD Kabupaten Probolinggo tahun anggran 2017 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur dan untuk kelima kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada Nota Penjelasan Bupati yang dibacakan Pj Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo disebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp 2.147.336.906.798, terealisasi Rp 2.109.237.164.702,70 atau 98,23%.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 311.749.555.522 terealisasi Rp 302.046.061.275,70 atau 96,89%, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.780.990.664.776 terealisasi Rp 1.749.072.088.377 atau 98,21% dan lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 54.596.686.500 terealisasi Rp 58.119.015.050 atau 106,45%%.
Sedangkan belanja daerah tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp 1.908.535.291.175,13 terealisasi Rp 1.703.003.320.819 atau 89,23%. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.549.633.095.082,21 terealisasi Rp 1.374.261.062.015,15 atau 88,68%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 349.902.196.092,92 terealisasi Rp 326.769.685.303,85 atau 93,39%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 9.000.000.000 terealisasi Rp 1.972.573.500 atau 21,92% dan transfer dianggarkan sebesar Rp 391.701.477.000 terealisasi Rp 390.890.976.999,85 atau 99,79%.
Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka masih terjadi surplus anggaran sebesar Rp 15.342.866.883,86.
Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 185.106.869.294,98 terealisasi Rp 184.965.771.468,48 dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 32.207.007.917,85 terealisasi Rp 22.951.000.000.
Apabila realisasi penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 162.014.771.468,48.
Selisih antara surplus anggaran sebesar Rp 15.342.866.883,86 dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 162.014.771.468,48 adalah nilai silpa tahun 2017 sebesar Rp 177.357.638.352,34.
//
Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp 2.264.112.830.274,02, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 21.574.133.933,43 dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran sebesar Rp 2.242.538.696.340,59.
Sebagai diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2017 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual. Penyajian LKPD terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan.
Meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2017 ini akan berlanjut pada Senin (25/6/2018) siang dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017. (Zidni Ilham)
BACA :