![]() |
Acara serah terima barang sitaan KPK yang dihibahkan ke Kejaksaan Agung |
Jakarta, Info Breaking News – Satu unit rumah berlokasi di Jakarta dan empat unit mobil hasil sitaan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihibahkan ke Kejaksaan Agung.
Rumah yang dihibahkan tersebut berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sedangkan empat unit mobil berasal dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
"Karena kejaksaan tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya itu sangat bermanfaat," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Pengalihan status penggunaan (PSP) barang rampasan milik negara ini dinilai Prasetyo memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah penghematan anggaran negara.
Prasetyo menyebut negara telah berhemat sekitar Rp 3,5 miliar dengan dihibahkannya lima barang rampasan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Apabila dihitung secara ekonomis berhasil melakukan penghematan Rp 3,5 miliar," ungkapnya.
Adapun barang yang dihibahkan yakni satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar.
Rencananya, rumah tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
Tiga unit kendaraan itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur.
Satu unit mobil lainnya adalah Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara Fuad Amin yang dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada dua barang rampasan lain berupa rumah yang segera dihibahkan kembali ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Proses administrasinya sendiri sudah mencapai tahap akhir.
"Masih ada proses sedikit lagi untuk (rumah) yang di Medan dan Denpasar. Kalau Bandung dan Surabaya (proses administrasinya) masih agak lama," kata Agus.
Rumah tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai tempat singgah atau mess para jaksa yang menangani perkara di kota-kota tersebut. Sebab, selama ini jaksa dari Jakarta harus tinggal di hotel saat menangani perkara di luar kota.
"Ini memang untuk membantu teman-teman kejaksaan untuk mengurangi anggaran negara, daripada menyewa hotel," terangnya. ***Raymond Sinaga