![]() |
Ilustrasi Korupsi |
Jakarta, Info Breaking News - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyebut pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi dinilai lebih memberikan efek jera bagi koruptor dibandingkan hukuman penjara. Hal tersebut lantaran koruptor kini lebih takut miskin dibanding harus masuk penjara.
"Pilihannya memiskinkan koruptor karena latar belakang mereka korupsi kan memperkaya diri atau kelompok. Koruptor lebih takut miskin daripada takut dipenjara," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor, menurut Ade, sebenarnya mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika harta benda yang disita adalah hasil tindak pidana korupsi, maka aparat bisa mengambilnya.
"Negara berhak menyita harta atau aset koruptor jika benar-benar terbukti bahwa hal tersebut merupakan hasil korupsi," ungkapnya.
Menurut dia, pembuktian terbalik bisa menjadi salah satu alat untuk mengukurnya, apakah aset dan harta tersebut merupakan hasil korupsi atau tidak. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan bahwa aset dan hartanya bukan dari hasil korupsi, maka negara berhak menyita aset dan hartanya tersebut.
"Kita bisa lihat nanti sumber aset dan harta si koruptor. Kalau itu terbukti dari hasil usahanya maka tidak disita. Kalau tidak bisa dibuktikan itu hasil usaha dia, maka negara berhak menyita uang atau aset itu," kata dia.
Ade mengakui bahwa sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua aturan tersebut bisa digunakan sebagai instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor, setelah itu tinggal diatur ketentuan-ketentuan teknisnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak asasi dalam proses pemiskinan koruptor dan keluarganya. Pasalnya, yang diambil alih memang harta kekayaan hasil tindak kejahatan.
"Prinsipnya pengambilan kembali harta hasil korupsi oleh negara bukanlah suatu tindakan yang melanggar hak asasi. Karena, bila hal itu tidak dilakukan justru akan melanggar hak asasi orang banyak," tandasnya. ***Samuel Art