Keponakan Setnov Segera Diadili

Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta, Info Breaking News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) ke tahap penuntutan atau tahap II. Keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu segera diadili.

"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).


Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Surat itu akan dibacakan di pengadilan.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap dia.

KPK menetapkan Made Oka Masagung (MOM) dan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka korupsi KTP-el. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang muncul dalam persidangan maupun pemeriksaan.

Irvanto dan Made Oka bersama Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Akibatnya, negara rugi hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

Made Oka dan Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :