![]() |
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly tersebut dapat secara tegas dan konsisten membenahi lembaga permasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan).
Ketegasan dan konsistensi wajib dilakukan karena inspeksi mendadak (sidak) saja dinilai tak cukup dalam membenahi lapas dan rutan
"Jika itu dilakukan secara tegas dan konsisten maka itu bisa jadi awal perbaikan di sana," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2018).
Diketahui, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) melakukan sidak di sejumlah lapas, termasuk Lapas Sukamiskin pasca terbongkarnya praktik jual beli sel mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.
KPK mengapresiasi upaya Ditjenpas melakukan sidak. Namun, KPK mengingatkan upaya pembenahan tak dapat dilakukan hanya dengan satu atau dua kali sidak. Dibutuhkan konsistensi dalam upaya bersih-bersih di Lapas itu.
"Catatannya tidak berhenti hanya pada sidak. Perbaikan-perbaikan perlu dilakukan secara konsisten," tegas Febri.
Diketahui, dalam sidak yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/7/2018) malam, Ditjenpas menemukan sejumlah kamar mewah para narapidana.
Berbagai barang mewah yang dilarang semisal kulkas dua pintu, televisi, speaker, kompor gas, tabung elpiji, microwave, mesin pemanas atau pendingin air, dan alat-alat masak berhasil ditemukan dari 522 sel narapidana tersebut. Tak hanya itu, ditemukan juga uang tunai dalam kamar narapidana yang totalnya berjumlah Rp 102 juta.
Permintaan agar Kemkumham dan Ditjenpas serius dan konsisten dalam membenahi lapas bukan tanpa alasan. Jangan sampai sidak yang dilakukan hanya respon atas terbongkarnya sel mewah napi korupsi. Hal ini lantaran, terbongkarnya sel mewah napi ini bukan satu atau dua kali terjadi.
"Karena kita tahu beberapa sidak sebelumnya baik yang dilakukan Kemkumham juga pernah menemukan hal yang sama. Jadi jangan sampai ini terus berulang. Ini juga menjadi catatan apakah benar upaya perbaikan yang dilakukan Kemkumham saat ini akan dilakukan secara serius atau hanya dilakukan dalam waktu dekat hanya karena tangkap tangan baru dilakukan oleh KPK," katanya.
KPK pun menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Wahid; Fahmi Darmawansyah, seorang napi korupsi; dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp 279.920.000 dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap ini diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla itu mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu, suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk tahanan. ***Siswo Pramono