![]() |
Kapolres Pelabuhan AKBP Eko Hadi S, SIK |
Jakarta, Info Breaking News - Polres Pelabuhan Tanjung Priok pagi ini musnahkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 4 kg dan 18.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan mesin pres, Kamis (12/7/2018).
Pemusnahan hari ini dihadiri Kapolres Pelabuhan AKBP Eko Hadi S. SIK, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara M Najib SH, Suhkadin dan Sutrisno sementara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Urara di wakili oleh Imelda Siagian SH.
Hadir pula dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari PT. Pelni dan Posbakum Nur Sugiyatmi SH. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan bulan April lalu.
"Berkat kerja sama yang solid antara lintas internal dan stochloder terkait, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi. Enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 4 Kg dan 18.000 butir pil ekstasi," ungkap Kasat Narkoba AKP Alrasyidin Fajri Gani, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Pelabuhan.
"Dengan dimusnahkannya BB tersebut sekitar 43.000 jiwa terselamatkan," imbuhnya.
![]() |
AKP Alrasyidin Fajri Gani SIK memberikan keterangan pers |
Sebelumnya, tersangka FE dan empat tersangka lainnya ditangkap setelah diketahui membawa barang bukti 4 Kg dengan menggunakan tas jinjing warna coklat di Debarkasi penumpang PT Pelni. Petugas yang sebelumnya telah mendapat info dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan di ketahuhi tersangka menumpang KM Lawit dari Pontianak dan nantinya akan mengedarkan barang di Jakarta.
Beberapa hari kemudian kembali ditangkap satu tersangka lagi. Darinya, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 18000 butir. Untuk mengelabui petugas, tersangka membawa BB dengan diikat menggunakan korset dan sebagian di masukan kedalam bagian vital.
"Peredaran barang haram tersebut di kendalikan oleh DPO jaringan Banjarmasin, Tanjung Pinang, Jakarta," ungkapnya.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing FE , MAA , MR , AP , AA , dan HA. Semua sudah dalam proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Untara menunggu proses persidangan. ***Dewi