![]() |
Saksi Hidayat Tjokrodjojo & Saksi Agus Setiawan Lie serta Saksi Rudi D. Mulyadi mendengarkan penjelasan Ketua Majelis Hakim 02 Mar 2017 |
Yogyakarta, Info Breaking News - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah menetapkan Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi sebagai tersangka sejak 14 Februari 2018 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santosoalias Hoky melalui Facebook APKOMINDO. Ketiganya dikenakan UU ITE dengan tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, namun terkesan proses hukum di Polda DIY tersebut berjalan ditempat selama 6 bulan.
Terbukti baru pada tanggal 11 Agustus 2018 Hoky menerima surat resmi dari Polda DIY tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) terkait dengan perkembangan kasus laporan polisi nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 (sudah satu tahun yang lalu), dimana dalam SP2HP menginformasikan tentang telah melimpahkan kasus tersebutkepada Jaksa Penuntut Umum/ JPU (Tahap 1) ke Kejati DIY. Hal itu dijelaskan oleh Hoky kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Hoky Laporkan pihak Lawan Atas Tindak Pencemaran Nama Baik
Salah satu bentuk perlawanan hukum yang dibuat olehHoky atas sejumlah kriminalisasi terhadap dirinya yang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul, adalah Laporan polisi atas dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya; "Laporan Polisi di Polda DIY atas penghinaan dan atau pencemaran nama baik, terpaksa saya lakukan, sebab saya akan dikriminalisasi jilid 2 di Polres Bantul, dengan Laporan Polisi No:LP/109/V/2017/SPKT, tanggal24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Sdr. Faaz dimana padaLP tersebut ada tertuliskan 2 orang nama saksi, yaitu Dicky Purnawibawa dan Suwandi Sutikno." Ungkap Hoky.
![]() |
Faaz di PN Bantul 13 Mar 2017 |
Hoky menambahkan, "Sebagai info, mereka melaporkan bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap diri Sdr. Faaz pada tanggal 10 Mei 2017, padahal itu tidak benar alias palsu serta tidak ada bukti visumnya, namun anehnya laporan tersebut bisa diterima oleh Polres Bantul dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), apalagi disebutkan kejadiannya tanggal 10 Mei dan dilaporankannya tanggal 24 Mei 2017? tentu kurang wajar, bahkan di TKP yaitu di lobby PN Bantul ada CCTV, sehingga mudah untuk pembuktian, serta tentu saja saat dilakukan cross check pada hasil rekaman CCTV-nya, maka tidak ada sama sekali fakta penganiayaan tersebut. Jadi mereka jelas ingin melakukan kriminalisasi jilid 2, setelah mereka berhasil menahan saya secara sewenang-wenang di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul. Hal tersebut dapat terlaksana karena diduga ada upaya kerjasama antara penyandang dana dengan beberapa oknum penegak hukum, sehingga saat ini sedang saya laporkan ke Presiden RI & Kapolri serta 12 instansi terkait lainnya melalui surat nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018. Sebab dalam amar salinan putusan sidang PN Bantul telah terungkap/ tertuliskan nama penyadang dana, kemudian saat ini ditemukan dugaan surat palsu yang dibuat oleh oknum Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri." terang Hoky.
Berikut penampakan amar putusan sidang Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta). Seperti yang terlihat, di halaman 33 yang membahas mengenai adanya oknum tertentu yang sengaja menyediakan dana agar Hoky dipenjara.
Menurut Hoky, entah bagaimana saat ini sikap para tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan kepada JPU, yang pasti sebelumnya meskipun mereka telah menjadi tersangka sejak 14 Februari 2018, faktanya mereka masih santai-santai saja, bahkan terkesan sangat sombong dan arogan, terbukti meskipun sudah sejak awal diberi kesempatan oleh pihak Penyidik Polda DIY untuk melakukan mediasi kepada Hoky, namun faktanya para Tersangka tidak ada yang peduli, mungkin mereka berpikir "hukum di Indonesia masihbisa dibeli".
Terbukti pada bulan Februari 2018 yang lalu Sdr. Rudy D. Muliadi beberapa kali hadir disidang gugatan Logo APKOMINDO di PN JakPus, sehingga dari beberapa pihak yang hadir di PN JakPus Sdr. Rudy telah sempat memperoleh informasi langsung tentang adanya SP2HP yang intinya; bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dan Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli antara lain Ahli Bahasa, Ahli ITE & Ahli Pidana, serta Penyidik telah melakukan gelar perkara, dengan hasil gelar perkaran pada tanggal 14 Februari 2018 telah menetapkan sdr. IR. FAAZ, sdr MICHAEL S SUNGGIARDI dan sdr RUDY D MULYADI menjadi Tersangka dalam perkara tersebut, namun benar sekali faktanya mereka tetap tenang dan santai sekali, Bahkan Sdr. Rudy D. Muliadi saat di PN JakPus tampil di Media untuk wawancara terkait hal tersebut dengan amat santainya.
Sebagai bukti tambahan lainnya adalah, selain para tersangka tidak pernah melakukan upaya-upaya mediasi yang telah diberikan kesempatan tersebut, ternyata Tersangka Rudy sempat menuliskan email di salah satu milis dengan kata-kata: "dipolisikan sudah kami alami dan akan kami hadapi." , karena diduga para tersangka merasa akan mampu mengatasi permasalahan hukum tanpa harus melalui proses hukum yang benar.
Hoky menegaskan, "Ya benar dari SP2HP telah diinformasikan tentangberkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DIY pada tanggal 7 Agustus 2018, hanya dibulan Agustus ini saya belum sempat melakukan cross check ke Kejati DIY, Namun sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Juli 2018 saya beserta Vincent Suriadinata SHdari MUSTIKA RAJA LAW OFFICE telah sempat hadir ke Kejati DIY." Tandas Hoky.
Kendati proses hukum belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, namun Hoky tetap percaya para penegak hukum baik di Polda DIY maupun di Kejati DIY serta nantinya di Pengadilan akan melakukan yang terbaik, sambil tetap berharap para pihak terkait terus memantau proses hukum bagi ketiga Tersangka, sehingga hukum tidak untuk dipermainkan seperti yang telah saya alami sendiri dan keadilan dapat ditegakkan di NKRI." Pungkas Hoky. ***Yohanes Suroso