Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

                                                                                                                                                                                 Ilustrasi

Jakarta, Info Breaking News – Dua perempuan muda Siti Masitoh (24) dan Mulyati alias Yona (20) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis Ekstasi/MDMA sebanyak 500 butir.

Yang mengherankan dari kasus ini adalah fakta bahwa kedua wanita belia ini sebelumnya sudah pernah ditangkap akibat perbuatan yang sama dan kini mendekam di LP Perempuan Kelas II A, Sukamiskin, Bandung. Namun, tampaknya tak ada rasa bersalah maupun jera dirasakan oleh keduanya.

Dalam persidangan hari Senin (17/9/2018) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Simbolon, S.H. dengan agenda tutntutan, keduanya didakwa dengan pasal 132 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baik Siti maupun Mulyati alias Yona masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, ada hal janggal yang terjadi dalam persidangan keduanya. Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Sri Hidayati , S.H. yang sebelumnya sudah ditunjuk dalam menangani kasus ini terlihat sering mangkir dari persidangan dan akhirnya hanya diwakilkan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan tanggal 24 September 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). ***Paulina

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :