Kakek 71 Tahun Diadili Karena Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Aron Salomo Sianipar

Jakarta, Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin (17/9/2018) kemarin mengadili terdakwa Aron Salomo Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang kini berumur 71 tahun tersebut mendapat pesan singkat (SMS) dari seorang wanita yang diketahui bernama Ramona A. Simbolon yang menuduh dirinya membujuk seorang wanita untuk kabur dari rumah dan berbuat yang tidak-tidak terhadap yang bersangkutan.

Sakit hati, Aron kemudian kembali membalas Ramona dengan mengirimkan pesan yang menuduh dirinya hamil di luar nikah dan menyebut anak yang dilahirkannya bukan darah daging ia dan suaminya.

Usai mendapat pesan tersebut, Ramona pun melaporkan Aron ke pihak berwajib. Ia beralasan bahwa Aron telah menuduh dirinya dengan perkataan yang tidak benar. Ia menjelaskan bahwa sang suami Dumoli Sianipar alias Nasib Sianipar menikahi dirinya dalam keadaan masih perawan.

Lebih lanjut Ramona juga mengungkapkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan Aron kepada dirinya, tetapi juga kepada orang lain yang diketahui bernama Randy Sianipar alias Togel.

Atas perbuatannya, Aron terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. ***Sony Simanjuntak

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :