Sesuai dengan penjelasan Perlem No. 9 Tahun 2018, Harga Satuan Timpang adalah Harga satuan penawaran yang melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan HPS, dan dinyatakan harga satuan...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.
Related Posts :
Saleh Thio Tekankan Netralitas PNS di Pilkada Malteng BERITA MALUKU. Pejabat Pelaksana Teknis (PLT) Bupati Maluku Tengah (Malteng), Saleh Thio, Untuk kesekian kalinya menekankan agar setiap … Read More...
Prediksi Bola : Yunani Vs Belarusia , Kamis 10 November 2016 Pkl 02.15 WIBUji kekuatan TIM tuan Rumah Portal Berita Bola ~ Pertandingan persahabatan ini akan dimainkan di Stadio Georgios Karaiskaki, Kamis (10/… Read More...
Pangkoopsau II Kunker ke Lanud Pattimura BERITA MALUKU. Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoopsau) II, Marsekal Muda TNI, Umar Sugeng Hariyono, S.IP, SE, MM, beserta … Read More...
Denpom III/5 dan BKC Gelar Kejuaraan Karate Piala Cup Dandenpom III/5 Bandung SJO BANDUNG - Dalam membina potensi atlet Karate di wilayah Bandung dan sekitarnya Dandenpom III/5 bersama pengurus Bandung Karate Club (B… Read More...
Jabatan Dansatkamla Lantamal IX Ambon Diserahterimakan BERITA MALUKU. Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal IX dari Mayor Laut (P), Makhfud Abdu… Read More...