Tak Terima Tudingan KY, Hakim Agung Suhadi Pimpin Pelaporan 64 Rekan Hakim ke Polisi

Hakim Agung Suhadi Menunjukkan LP
Jakarta, Info Breaking News -Tak terima disebut memberikan uang patungan atas turnamen Tenid di Bali, sebanyak 64 orang hakim datangi Mapolda Metro Jaya khusus untuk melaporkan salah seorang Komisioner Komisi Yudisial (KY), Farid Waddike polisi tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Peristiwa hakim melaporkan patner hukumnya, merupakan yang pertama kali terjadi, bahkan seorang hakim agung bernama Suhadi yang juga dikenal sebagai jubirnya MA, langsung menjadi komandan pelaporan tindak pidana pecemaran nama baik itu.
Ada dua laporan yang dibuat puluhan hakim itu dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit. Reskrimum dan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ Dit. Reskrimum ter tanggal 17 September 2018.
Sementara pasal yang disangkakan pasal penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online yang terdapat pada media Kompas. Kemudian Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, warga Pengadilan yang terhimpun dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding melaporkan tentang peristiwa yang dilakukan oleh seorang Komisioner KY.
"Dalam kesempatan itu, juru bicara KY (Farid Waddi) menyatakan penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar Bali dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp150 juta rupiah. Itu tak benar sehingga kami melaporkan ke polisi," ujar Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Pria yang juga sebagai Hakim Agung itu menerangkan, pernyataan kedua, terlapor, yakni Farid juga menuduh setiap Pimpinan MA yang melakukan pembinaan di daerah selalu mengumpulkan uang Rp200 juta rupiah dari pimpinan tingkat banding. Padahal itu tidaklah benar.
"Maka itu, kami menggunakan hukum baik dari pimpinan PTWP, didukung ketua pelaksana turnamen bahwa pungutan yang disebutkan di dalam pers itu tak benar sama sekali, itu yang perlu kami sampaikan," tuturnya.
Adapun 64 orang yang melapor itu berasal dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding empat lingkungan di semua Indonesia, baik Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan TUN, dan Ketua Pengadilan Militer.
Suhadi menerangkan, fitnah tak benar tentang pungutan liar yang dilontarkan Farid pada kedua lembaga, baik dari PTWP maupun Pimpinan Tingkat Banding termuat dalam media Kompas di hari Rabu, 12 September 2018 kemarin.
Kenyataannya, turnamen itu dibiayai PTWP tingkat pusat melalui pengumpulan iuran masing-masing, setiap bulan jumlahnya Rp60 ribu.
"Dibagi 31 untuk tingkat cabang 1, untuk tingkat daerah, dan 1 untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan. Jadi untuk penyelenggaraan secara nasional itu ditanggung PTWP pusat, 3 tahun sekali dan sudah ditentukan di dalam kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani setiap masa pengabdiannya itu menyelenggarakan tenis secara nasional. Ini sudah dari tahun 50-an terselenggara seperti ini," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memilih jalur hukum, bukan secara kekeluargaan, lantaran Farid tak pernah mengklarifikasi pada pihaknya tentang kebenaran pernyataannya itu.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah pernyataannya itu dilontarkan secara pribadi ataukah atas nama lembaga, dalam hal ini KY. Maka itu, ia pun menyerahkan pada polisi untuk menyelidikinya lebih lanjut tentang laporannya itu.
"Bila ada itikad baik seharusnya ada penghubung KY ke Mahkamah Agung, ada isu Rp150 juta setiap pengadilan banding itu harus diklarifikasi dan kami akan menjawab. Ini tiba-tiba dibuat sedemikian rupa pada hari Rabu itu dan semua orang baca. Padahal tak pernah terjadi seperti itu," tambahnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak KY, namun para pengamat menilai pertikaian ini akan menjadi kurang nyaman fungsi KY yang sejak berdiri selalu jatuh bangun dan kurang harmonis dengan pihak MA. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :