![]() |
Zainudin Hasan, salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan turut menerima fee sebesar Rp 56 miliar dari hasil penanganan proyek-proyek Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada periode 2016-2017.
"Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 Milyar dalam proyek-proyek tersebut," ungkap Jubir KPK ketika dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
Menanggapi penemuan tersebut, KPK memastikah pihaknya akan terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek apa saja yang berujung korupsi di wilayah yang dipimpin adik kandung dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga akan mengusut serta mendalami aliran fee dari proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak lain yang turut kecipratan dana tersebut.
"Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain," jelas Febri.
Sejauh ini, penyidik KPK memang sedang memetakan aset-aset milik Zainudin yang diduga berasal dari korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Aset Recovery) akibat aksi yang dilakukan Zainudin.
"Secara paralel, KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery nantinya agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkracht, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Selain Zainudin Hasan, tiga orang lainnya ialah Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. ***Samuel Art