Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal 6 Bulan

 Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail 
Jakarta, Info Breaking News -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan  Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kepada Ditjen Imigrasi.

"Tersangka NM kemarin kita lakukan pencegahan, 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Proyek itu terealisasi pada 2015 lalu.
Menurut Argo, berkas kasusnya dikembalikan kejaksaan ke polisi, Kamis 4 Oktober 2018

Diduga kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ini ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.*** Armen FS

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :