![]() |
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang ambang batas calon presiden atau presidential threshold.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di, Kamis (25/10/2018).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di, Kamis (25/10/2018).
Isi gugatan yang dinilai tak beralasan secara hukum menjadi alasan mengapa MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. MK juga sepakat syarat untuk mencalonkan presiden/wakil presiden ialah satu partai atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"MK berpandangan bahwa dukungan suara hanyalah merupakan syarat dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," tutur dia.
Diketahui, sejumlah tokoh sebelumnya mengajukan gugatan Pasal 222 UU Pemilu dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018. Tokoh-tokoh tersebut ialah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya. ***Samuel Art