![]() |
BADI melaporkan Prabowo terkait pernyataannya tentang "tampang boyolali" |
Jakarta, Info Breaking News – Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan candaan "tampang boyolali" yang dinilai memicu kegaduhan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI). Ketua BADI, Andi Syafrani menyampaikan pihaknya melaporkan Prabowo untuk memastikan apakah kalimat yang dinilai bermuatan SARA tersebut dilarang atau diperbolehkan dalam pandangan hukum.
"Laporan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah candaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) Prabowo tersebut dilarang atau tidak secara hukum," jelasnya saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, upaya Prabowo membawa gaya humor atau lelucon dalam kampanye Pilpres 2019 merupakan hal yang baik dalam rangka menciptakan suasana politik yang santai dan tidak menegangkan. Namun, lanjutnya, eksploitasi ekonomi yang disampaikan Prabowo telah mengarah pada substansi yang bisa dikategorikan menghina seseorang atau golongan tertentu.
Selain itu, Badi juga mempertanyakan apakah canda Prabowo soal 'tampang Boyolali' termasuk melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa peserta pemilu, tim kampanye, maupun pelaksana kampanye dilarang melakukan kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu lain.
Lebih lanjut ia menyebut fakta tentang peristiwa pidato Prabowo ini telah menyebar melalui rekaman video. Video itu seharusnya dianggap self-evidence dan faktanya dianggap benar. Apalagi Prabowo juga telah menyampaikan permintaan maaf pada hari Selasa (6/11/2018) kemarin.
Demi menghindari meluasnya dampak perkataan Prabowo, Andi berharap Bawaslu segara turun tangan dengan memberikan pandangannya terkait persoalan ini.
"Agar tidak meluas dampaknya dan menjadi evaluasi semua pihak maka sudah seharusnya Bawaslu memberikan pandangannya melalui sebuah putusan yang didasarkan pada laporan. Karena Bawaslu tidak berinisiatif menganggap ini sebagai sebuah temuan," tuturnya. ***Samuel Art