Usut Kasus PLTU Riau-1, KPK Targetkan Bos PLN

Direktur Utama PLN Sofyan Basir


Jakarta,Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami fakta-fakta yang bermunculan dalam persidangan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Salah satu fakta yang kini sangat diamati ialah keterlibatan Direktur Utama PNL Sofyan Basir dalam kasus LPTU Riau-1.

"Karena di sana muncul beberapa fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-I," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (16/11/2018).

Dalam persidangan terakhir Kotjo secara tegas mengakui bahwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berperan besar mempertemukannya dengan Sofyan Basir. Pernyataan tersebut, menurut Febri, akan menjadi salah satu alat bukti menjerat petinggi PLN tersebut.

"Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan (untuk menjerat Sofyan Basir)," kata dia.

Meski begitu, Febri meminta publik untuk menunggu apakah nama Sofyan Basir akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat atau tidak.

"Kita simak dulu saja fakta persidangannya," tegasnya.

Nama Sofyan Basir memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Ia disebut sebagai sosok yang menawarkan proyek ini kepada ketua umum Partai Golkar kala itu, yakni Setya Novanto.

Sofyan juga disebut memiliki peran sentral meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni Maulani, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiganya ialah bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni bersama Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo. Uang itu merupakan jatah Eni memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :