![]() |
Advokat Alexius Tantrajaya SH, M Hum, ketika Mendampingi Kliennya ke KOMNAS HAM RI |
Jakarta, Info Breaking News - Akibat laporan yang disampaikan kepada pihak Polisi untuk mendapat perlindungan hukum, namun laporan itu justru mangkrak alias tidak ditindak lanjuti sejak dilaporkan pada Sepuluh tahun lebih yang lampau, dan hingga kini tidak juga perkara pidana yang dilaporkan itu diproses hingga kepihak penuntutan untuk disidangkan, maka sang pencari keadilan Ny. Maria Magdalena, yang harta warisan almarhum suaminya diselewengkan dan dinikmati oleh orang yang bukan ahli warisnya, melalui kuasa hukumnya advokat Alexius Tantrajaaya SH, M Hum yang dikenal sangat dekat dengan kalangan wartawan ibukota, sejak awal terus melakukan upaya hukum keberbagai instansi yang berkompoten, guna mendapatkan perhatian secara khusus agar kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut jangan sampai kadaluarsa hingga selama 12 tahun sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Mengingat bahwa hanya tinggal tersisa satu tahun lebih sedikit lagi masa proses hukum bisanya dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan lebih satu dasawarsa itu, Alexius kembali mendatangi ketua Ombudsman RI, yang katanya lembaga ini cukup kiridibel dalam kasus kisruh persoalan penegakan hukum yang bertele-tele didalam negeri.
Berikut isi surat Alexius yang diterima redaksi, dengan sangat terpaksa ditayangkan secara lengkap, agar pihak lain tidak salah kaprah mengambil sepenggal dan potongannya saja, agar dapat diketahui secara utuh duduk persoalan yang menimpa nasib kliennya itu.
Jakarta, 14 Januari 2019.
No. : 02/MPH-Pid/ATR/I/2019.
Lamp : 1 (satu) berkas foto copy.
Hal : Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum
Agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III,
Tanggal 08 Agustus 2008 di BareskrimMabes Polri
Dapat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku.
Kepada Yth,
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Rasuna Said Kav. C-19
Jakarta Pusat.
Dengan hormat,
ALEXIUS TANTRAJAYA, SH., M.Hum, Advokat & Pengacara,berkantor di Jl. Raya Pejuangan No.9/i, Kebon Jeruk Jakarta Barat, selaku Kuasa Hukum dari Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, beralamat di Jl. Pluit Mas Selatan IV Blok Q / 18, Rt.007, Rw.018, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sebagai PELAPOR dalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, di Bareskrim Mabes Polri, Selanjutnya disebut PENGADU.
Bahwa PENGADU selaku Kuasa Hukum dari Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, dengan ini Mohon Perlindungan Hukum Kepada Ketua Ombudsman R.I. di Jakarta, agar proses hukum atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, yanghingga saat ini telah berjalan10 (sepuluh) tahun 5 (lima) bulantersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kesetaraan bagi setiap Warga Negara Indonesia sama kedudukannya dihadapan hukum untuk mendapatkan Keadilan dan Kesejahteraan dari Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dapat tercipta.
Adapun permasalahan kasus yang dilaporkan oleh Klien Kami sebagai PELAPORdalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, adalah sengketa Waris, singkatnya sebagai berikut:
1. Bahwa PELAPOR / Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000), sedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernama: Thomas Wirawardhana (laki, lahir 31 Mei 1977);
2. Bahwa Denianto Wirawardhana telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH., para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana yakni:Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. 1. Ferdhy Suryadi Suwandinata, telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasanTn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, bahwa "almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin";
2. Bahwa kemudian berdasarkan atas diterbitkannya Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2008, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono sebagai PELAPOR,dengan LP No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, telah melaporkan: Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata tersebut, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena telahmemberikan keterangan Palsu dihadapan NotarisJakarta Rohana Frieta, SH.kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, dengan menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana "tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin",dan karenanya Para Penghadap Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana,Padahal almarhum Denianto Wirawardhana ternyata pernah kawin dan mempunyai anak, yakni: Thomas Wirawardhana, Randy William, Cindy William;
3. Bahwa ternyata selama perjalanan proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sangatlah berliku-liku serta mondar-mandir berkas perkaranya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian R.I. Jakarta, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ketika perkara tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan status perkaranya di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, PELAPOR / Ny.Maria Magdalena Andriati Hartono diberitahu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke 7, bahwa perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri;
2. Bahwa oleh karena terhadapLaporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung selesai, maka Kami selaku Kuasa Hukum melakukan berbagai Upaya Hukum, yakni :
(1) Bahwa ketika atas perkara Laporan PolisiNo.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, maka pada tanggal 02 Juni 2016, Kami mewakili klien selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL., dengan tuntutan hukum agar Bapak KAPOLRI memerintahkan kepada Penyidik Polri untuk menyelesaikan perkaraLaporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan karena dijanjikan oleh Penyidik Bareskrim Polri proses perkara tersebut akan segera diselesaikan, maka Gugatan dicabut.
Dan kemudiananak almarhum Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, yakni: THOMAS WIRAWARDHANA, pada tanggal 24 Nopember 2016 telah diambil keterangannya dalam BAP oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan dilengkapi dan diserahkan bukti-bukti otentik yang membuktikan THOMAS WIRAWARDHANA adalah anak Sah dari almarhum Denianto Wirawardhana (akta kelahiran, kartu keluarga, Putusan Pengadilan Negeri Wesel Jerman, tentang biaya hidup yang harus ditanggung almarhum Denianto Wirawardhana untuk anaknya: THOMAS WIRAWARDHANA ketika masih kecil);
(2) Bahwa setelah Thomas Wirawardhana diambil keterangannya dalam BAP, ternyata atas perkaraLaporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung merubah status Para Terlapornya, maka setelah berbagai upaya Permohonan Perlindungan Hukum ke berbagai institusi Penegak Hukum kami lakukan ternyata tidak memberi respon, untuk itu Upaya Hukum kami lakukan selaku Advokat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dinyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum dari salah satu pilar dari 4 (empat) pilar Penegak Hukum, selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan perdata terhadap Bapak Presiden Republik Indonesia selaku TERGUGAT, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. tanggal 13 Desember 2017, dengan permohonan agar Bapak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera menyelesaikan proses hukum atasLaporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, dan terhadap perkara tersebut diputus dengan amar putusan: Gugatan tidak dapat diterima, alasan hukumnya: Penggugat tidak memenuhi Legal Standing, karena tidak ada kuasa dari kliennya.
Dan ketika perkara tersebut sedang dalam proses persidangan, Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari 2018 telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut kepada Jaksa Agung R.I.;
(1) Bahwa setelah diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebutoleh Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung R.I., ternyata sampai tanggal 12 Maret 2018 belum ada perubahan status Para Terlapornya, maka pada tanggal 12 Maret 2018, Kami mewakili klien selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I., Ketua DPR R.I., Kompolnas R.I., Komnas HAM R.I., Kapolri sebagai Para Tergugat, dan Jaksa Agung R.I. sebagai Turut Tergugat. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 137/PDT.G/2018/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018, dan terhadap perkara tersebut pada tanggal 09 Oktober 2018 telah diputus, dan amar putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, alasan hukumnya, intinya Majelis Hakim berpendapat yakni:
- Presiden R.I. tidak dapat intervensi Kapolri dalam masalah penegakan hukum;
- Dalam perkara Laporan Polisi tersebut, tersedia alur hukumnya melalui Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP;
Bahwa oleh karena kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum putusan tersebut, maka pada tanggal 18 Oktober 2018 telah mengajukan Banding, dan pada tanggal 05 Nopember 2018 telah pula diajukan Memori Bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
(2) Bahwa Tn. THOMAS WIRAWARDHANA alias THOMAS LICHTE (Warga Negara Jerman, anak dari almarhum Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerda Elfriede Strochbach) sebagai PELAWAN, melalui Kuasa Hukumnya dari LARASATI, KARHAWI & WISANGGONO Law Firm di Jakarta, bersamaan pula pada tanggal 09 Januari 2018 melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengajukanGugatanPerlawanan/Derden Verset Terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Dalam Tingkat Peninjauan Kembali No.634 PK/PDT/2015, tanggal 4 April 2016. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Dalam Tingkat Kasasi No.2264 K/PDT/2012, tanggal 30 April 2013. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 339/Pdt/2010/PT.DKI. tanggal 30 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 150/Pdt.G /2009/PN.JKT.UT. tanggal 19 Januari 2010.yangMenetapkan:Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, Dimohonkan agar dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan alasan hukum, bahwa Bukti Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta tersebut Keterangannya tidak benar dan palsu, karena senyatanya almarhum Denianto Wirawardhana semasa hidupnya mempunyai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama: Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William,terdaftar dalam register perkara Perdata No:15/Pdt.Plw/2018/PN.JKT.UT. tanggal 9 Januari 2018.
Bahwa terhadap perkara Perlawanan/Derden Verset tersebut, pada tanggal 07 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara : yang diketuai oleh SUTEJO BOMANTORO, SH.,MH. dengan anggota: KRIS FAJAR, SH.,MH. dan DODONG, SH.,MH., pada tanggal 07 Januari 2019 atas perkara tersebut telah diputus, dengan menyatakan Gugatan Perlawanan dari Pelawan ditolak seluruhnya, yang alasan hukumnya pada intinya menyatakan: Bahwa oleh karena perkawinan antara almarhum Denianto Wirawardhana dengan Gabriela Gerda Elfriede Strochbach dilangsungkan di Jerman tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia sesuai Pasal 56 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim menganggap Perkawinan itu tidak pernah ada.
Bahwa terhadap putusan tersebut, Klien Kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku TERLAWAN V dalam perkara tersebut, tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam memutuskan perkara tersebut, yakni:
1. Bahwa tidak ada bukti dan saksi yang dapat membuktikan kalau almarhum Denianto Wirawardhana setelah menikah dengan Gabriela Gerda Elfriede Strochbach dan mempunyai anak: Thomas Wirawardhana, pernah kembali ke Indonesia;
2. Bahwa justru sebaliknya dari bukti yang diajukan oleh Thomas Wirawardhana di persidangan, terbukti almarhum Denianto Wirawardhana menikah tahun 1977 dan bercerai 1981 telah bekerja dan berada di Negara Jerman;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wesel, Jerman, dalam perkara tuntutan biaya hidup, terbukti Thomas Wirawardhana adalah anak Denianto Wirawardhana, dan karenanya kepada Denianto Wirawardhana dihukum oleh Hakim untuk memberi nafkah hidup kepada anaknya;
Berdasarkan atas hal tersebut, maka pada tanggal 09 Januari 2019,Klien Kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku PEMBANDING telah mengajukan Banding terhadap putusan tersebut;
1. Bahwa sejak dibuatnya Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut sampai Surat ini dibuat pada tanggal 14 Januari 2019, yang diketahui oleh klien kami, Para Terlapor telah memanfaatkan lambatnya proses hukum perkara ini dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008tersebut, telahberhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar: Rp.9.600.000.000,- (Sembilan milyard enam ratus juta rupiah), serta 2 (dua) unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara;
2. Bahwa berdasarkan atas bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah lengkap dalam berkas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sejatinya telah dapat membuktikan bahwa Para Terlapor untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum Denianto Wirawardhana telah dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa "almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak ataupun mengangkat anak",dengan maksud agar Para Terlapor ditetapkan sebagai para ahli waris dari almarhum Dr. Denianto Wirawardhana, dan dapat menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana.Padahal diketahui oleh Para Terlaporsebagaimana diakui sendiri dalam dalil gugatan perdatanya tertanggal 7 Mei 2009, dan dipertegas kembali dalam Repliknya tertanggal 28 Juli 2009 dalam perkara gugatan perdata register No.150/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar tanggal 19 Januari 2010, dinyatakan bahwa "almarhum Denianto Wirawardhana telah menikah secara sah dengan Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, dan dari perkawinannya telah dilahirkan anak".(bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Penyidik).
Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, dan karenanya sudah menjadi kewajiban penyidik Polri selaku penegak hukum haruslah segera meningkatkan status Para Terlapor dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke proses penuntutan hukum agar diperoleh keadilan sebagaimana yang diterima PELAPOR ketika menjadi TERDAKWA dalam perkara yang sama yakni sengketa Warisan almarhum Denianto Wirawardhana; Bahwa oleh karena segala upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan sebagai Advokat dan Penasihat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. pada tanggal 7 Nopember 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991. dalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien kami : Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono beserta anak-anaknya: Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William, atas harta waris yang ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut, ternyata telah mengalami perlakuan hukum yang berbeda dan diskriminatif serta tidak adil, dengan cara pembiaran ketika harta warisnya diambil oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan memasukan keterangan palsu dalam Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, yang hingga kini meskipun telah dibuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sampai dibuatnya surat ini telah berjalan 10 (sepuluh) tahun 5 (lima) bulan, ternyata statusnya adalah tetap Para Terlapor.
Berdasarkan atas hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, setelah berbagai upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan Keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu Kami Mohon Perlindungan Hukum Kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia agarLaporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan.
Demikian, atas perkenan Ketua Ombudsman Republik Indonesia memberikan Perlindungan Hukum kepada Klien Kami Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Warga Negara Indonesia, untuk bisa mendapatkan Keadilan atas hak-hak Hukumnya, terlebih dahulu diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Selaku Kuasa Hukum,
Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum.
Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia, di Jakarta;
2. Yth. Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R.I., di Jakarta;
3. Yth. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi R.I. di Jakarta;
4. Yth. Bapak Ketua Kompolnas R.I. di Jakarta;
5. Yth. Bapak Ketua Komnas HAM R.I. di Jakarta;
6. Yth. Bapak Jaksa Agung R.I. di Jakarta;
7. Yth. Bapak Kapolri di Jakarta;
8. Yth. Bapak Kabareskrim Polri, di Jakarta.
9. Yth. Klien.-
*** Emil F Simatupang.