Keladaipun Tak Mau Jatuh Dua Kali Dilobang Yang Sama, Tapi Rommy Ketangkap KPK

Rommy Bukannya Menangis tapi justru Cengngesan pake rompi aib orange KPK
Jakarta, Info Breaking News - Buntut dari tertangkap tangannya Rommy Ketum partai berlambang Ka'bah, ibarat luka baru diatas luka lama, karena sebelumnya juga ditangkap KPK Surya Dharma Ali beberapa waktu silam, sehingga publik pun ikut menangis kenapa harus terulang lagi sang ketum PPP ini terlibat korupsi.
Apalagi ternyata Rommy yang senarnya tidaklah mulus menjabat orang nomor satu dipartai yang sudah sangat dicintai umat, tapi kok berani melakukan terobosan korupsi kewilayah yang bukan domainnya, sehingga Tersangka kasus pengisian jabatan di Kemenag Jawa Timur Romahurmuziy alias Rommy dinilai terlalu berani dilakukan Rommy.
Mirisnya penangkapan atas dirinya ketika disebuah hotel dikota Buaya itu sempat terjadi kejar kejar dengan tim OTT KPK, karena sangat tak panatas seorang Rommy harus melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran bagaikan film kriminal kelas kambing .
"Jadi kalau berhubungan dengan legislatif tidak pernah ada jula beli jabatan. Karena legislatid itu mitra eksekutif. Jadi kalau liat ketua umum ini sudah di luar koridor. Dia terlalu berani," kata Politikus Partai Gerindra Ilal Ferhard, kepada wartawan sesaat KPK resmi menyatakan Rommy sebagai tersangka dan menggunakan rompi aib yang memalukan itu., 
Ilal pun menduga Romy sengaja memamfaatkan posisinya sebagai Ketum PPP dan kedekatannya dengan Presiden Jokowi untuk melakukan dugaan perbuatan yang bukan tugasnya dan dilarang oleh undang-undang.
"Kan ini kan dia ketum dan dekat dengan RI 1 lagi jadi diduga dia mau memamfaatkan posisi itu sebagai ketum dengan menjual beli jabatan. Jadi dia diduga memang sengaja mencari kesempatan celah ini padahal ini bukan bagian dari tugas ketum," tuturnya.
KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka dalam pengisian jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Rommy diduga menerima suap dalam kasus ini. Kemudian ada 2 orang lain yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag wilayah Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada Rommy.
KPK sendiri masih terus mengembangkan kasus ini karena adanya dugaan keterlibatan pihak lain, sehingga menggeledah ruang kerja Menag dan berhasil membawa Dua koper besar berkas yang berkaitan dengan sejumlah proyek haram itu.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
Sebagaimana dimaklumi pastinya hukuman bagi para pemimpin parta akan sangat maksimal, karena dinilai sebagai suatu bentuk penghianatan terhadap anak bangsa. *** Rully.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :