![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para pimpinan lembaga negara, baik di tingkat pusat dan daerah beserta para jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang Lebaran.
"KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/5/2019).
Penggunaan fasilitas dinas, ditegaskan oleh Febri, hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah terlebih yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah terlebih yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Imbauan tersebut, lanjut dia, sebelumnya sudah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi yang diterbitkan tanggal 8 Mei 2019 lalu.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, seperti pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.
"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi," kata Febri.
Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu harus secepatnya dilaporkan ke KPK tak lebih dari 30 hari sejak penerimaan.
Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu harus secepatnya dilaporkan ke KPK tak lebih dari 30 hari sejak penerimaan.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.
"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tuturnya.
Tak lupa Febri juga menegaskan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ***Jutawan Ginting