KPK Periksa Politikus PKB Terkait Kasus Suap



Jakarta, Info Breaking News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil advokat Haryo Budi Wibowo untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Kehadiran Haryo sendiri guna melengkapi berkas penyidikan tersangka  DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019, Zainudin.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," tutur Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (!7/7/2019).
Diketahui, Haryo Budi Wibowo sendiri merupakan politikus dari PKB yang sempat gagal mengikuti seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 lantaran tak lolos seleksi awal, yakni seleksi administrasi dan makalah.
Selain Haryo Budi, dalam mengusut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Farid Al Fauzi. Politikus Hanura tersebut juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Zainudin bersama Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan dua anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana dan Raden Zugiri. Keempat Legislator ini diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. ***Buce Dominique

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :