![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang petugas pengawal tahanan.
Pria berinisial 'M' tersebut dipecat secara tidak terhormat usai terbukti melanggar kode etik ketika mengawal terpidana suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di RS MMC Jakarta pada 22 Juni lalu.
"Pimpinan Direktorat PI (Pengawasan Internal) memutuskan saudara M (pengawal tahanan) tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata jubir KPK, Febri Diansyah.
Febri menegaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui tindakan buruk 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.
"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," sambungnya.
'M' sendiri bekerja di KPK sejak Februari 2018 lalu sebagai Pegawai Tidak Tetap. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, 'M' bekerja di KPK terhitung hanya 1 tahun 5 bulan.
"Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," pungkasnya. ***Winda Syarief