KPU Nias Barat Klarifikasi Calon PPK Yang Diduga Terlibat Partai Politik

Klarifikasi calon PPK oleh KPU Nias Barat |
Foto: istimewa 
Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat melakukan klarifikasi terkait Calon PPK yang terindikasi terlibat sebagai Anggota Partai Politik, Kamis (13/02/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Efori Zaluchu menyampaikan bahwa Calon Anggota PPK yang terindikasi terlibat Anggota Parpol sudah mulai diklarifikasi kebenarannya. 

"Total 15 orang yang akan diklarifikasi," ujarnya kepada wartanias.com. 

Menurut dia, Beberapa Calon yang diklarifikasi tentang keterlibatan Parpol, memberikan jawaban beragam. 

"ada yang tercatat sebagai anggota parpol tanpa persetujuan, ada nama yang sama dan juga ada yang telah mengundurkan diri 5 tahun lebih," Jelasnya. 

"Untuk hari  ini ada 8 orang  dan  mereka  rata-rata  mengatakan  bahwa  bukan persetujuan  mereka masuk  partai,  dan  juga  ada  yg  mengatakan  itu  nama  yang  sama,  dan  ada  yang sudah mengundurkan  diri  5 tahun  lebih.  Besok  masih ada 7 orang lagi  jadi   15 orang semua," Jelas Ketua KPU.

Setelah dilakukan klarifikasi, ketua KPU mengatakan akan melakukan pleno dalam hal membuat keputusan terkait Calon Anggota PPK dan dipastikan yang terindikasi terlibat Parpol dipastikan gugur sesuai ketentuan. (Eksaudin Zebua) 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjukk rasa menolak kemudahan remisi di Gedung KPK SEMARANG - Sebanyak 40 narapidana ka… Read More...
  • HUT RI ke-72, 3.904 Narapidana DKI Jakarta Mendapat Remisi Sebanyak 3.904 narapidana di DKI Jakarta mendapat remisi atau penguran… Read More...
  • Baru tahu saat diumumkan, napi wanita Lapas Sukun kaget dapat remisi Perayaan HUT Kemerdekaan RI di lapas wanita Malang Mala… Read More...
  • 12 Ribu Lebih Narapidana di Jabar Dapat Remisi Pada Hari Kemerdekaan RI ke 72 ini,  sebanyak 12.199 narapidana dewasa dan anak … Read More...
  • Jakarta, Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 Tahun 2017 memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dar… Read More...