"Saran tersebut baik. Menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka, tetapi juga baik bagi pengembangan perkara. Namun, tentu KPK akan menilai terlebih dahulu jika ada permohonan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan.
Ada beberapa pertimbangan KPK jika permohonan JC tersebut diajukan. Pertimbangan utama ialah tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya lalu kemudian yang lebih penting ialah kesediaan membuka informasi dan keterangan seluas-luasnya untuk mengungkap pelaku utama.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung Prasetyo menyarankan agar tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang ditangkap KPK pada Rabu (14/12) lalu mengajukan diri sebagai JC. Saran tersebut merujuk bahwa ada informasi yang menyebutkan praktik lancung tersebut terkait dengan tender peralatan satellite monitoring system senilai Rp402,7 miliar yang diduga tidak hanya melibatkan Eko.*** Dani Setiawan.