Dua kasus yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI nomor satu Sylviana Murni telah ditingkatkan. Kasus tersebut adalah dana hibah Pramuka dan pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali kota Jakarta Pusat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kini tengah merampungkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas hingga menetapkan tersangka.
"Pemeriksaan saksi masih belum selesai. Nanti kami cari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana ini," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Ari menegaskan, kedua kasus itu telah ditemukan unsur pidana dari hasil gelar perkara. Sehingga patut naik ke penyidikan.
Ihwal jadwal pemeriksaan Sylvi di dua kasus itu, Ari mengaku belum menentukan waktu pastinya. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Nanti baru kita tentukan timeline-nya," kata Ari.
Sylvi sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kasus korupsi dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 miliar.
Nama Sylvi juga disebut-sebut dalam kasus Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Masjid itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Pembangunan masjid dua lantai itu dikerjakan saat Sylvi menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010. Sylvi menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010 dan digantikan Saefullah.
Saat itu Sylvia dipromosikan sebagai asisten pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010. Kekurangan dana pembangunan Masjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp5,6 miliar diambil dari APBD tahun 2011.
Dengan terbelitnya kasus korupsi ini maka dipastikan situasi pilkada DKI semakin panas karena sebelumnya kandidat paslon Agus-Sylvi memiliki masa cukup besar, sehingga masyarakat warga Jakarta mulai kembali memihak Ahok- Djarot yang belakangan terlihat semakin unggul akibat banyaknya saksi yang dinilai tidak mampu meyakinkan majelis hakim sepanjang digelarnya persidangan perkara Ahok. *** Ira Maya.