Akibatnya dipastikan, Antasari Azhar, mantan jaksa karier itu mulai membuka perihal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Kelak, semuanya bakal diungkap. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan.
"Saya yakin. Pasti yakin lah. Karena beliau (Presiden) yang mengeluarkan grasi saya. Itu kan melalui pertimbangan Mahkamah Agung dan fakta yang ada seperti itu," kata Antasari secara tegas di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Seperti diketahui, Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat. Kini dia dinyatakan bebas murni, setelah grasinya telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.*** Emil Simatupang.