Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan

Penulis : Dimas
Kamis, 26 Januari 2017



KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memerintahkan semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat untuk memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat SKPD.

Perintah tersebut disampaikan melalui surat Nomor : 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo HM. Nawi.

Dalam surat perihal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh SKPD itu, para Kepala SKPD dan Camat diberi tenggat waktu 6 (enam) bulan sejak surat diterima. Bagi Kepala SKPD yang tidak melaksanakan atau mematuhi akan dikenakan sanksi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya perintah pemberhentian, surat tersebut juga berisi larangan mengangkat tenaga serupa lagi karena hal itu bukan kewenangan SKPD. Dalam surat itu disebutkan, banyaknya tenaga magang di SKPD yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala SKPD masing-masing menjadi latar belakang keluarnya surat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan pihaknya juga mendapat surat serupa sebagai Kepala SKPD. Mengenai jumlah tenaga magang/sukwan yang diangkat SKPD, pihaknya mengaku tidak memilikinya. "Yang ada adalah honorer yang diangkat dengan SK bupati, jumlahnya seribuan," katanya.

Tenaga ini dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pegawai, menyusul adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. "Honorer yang diangkat dengan SK bupati ini, dipayungi dengan Peraturan Bupati (Perbup)," pungkasnya. (wan/mas)



//

Subscribe to receive free email updates: