Giliran Plt.Gubernur DKI Sumarsono Didesak Pidana

Jakarta, infobreakingnews - Kini musim berganti, dinilai terlalu banyak merombak kebijakan Ahok, akhirnya sejumlah pihak kini menggalang kekuatan besar mendesak agar Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat diproses pidana karena sudah melangar ruag lingkup kewenangannya.

Muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org.

Hingga Selasa (17/1/2017) malam, petisi tersebut telah mendapat lebih dari 300 dukungan. Petisi ditujukan agar Presiden Joko Widodo memberi teguran keras kepada Sumarsono. Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya. 

Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur. 

Adapun keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu ialah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan  memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017. 

Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Tak hanya itu, dalam petisinya, Indra meminta Jokowi melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. *** Sony Simanjuntak.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :