Pertemuan Jaksa Dan Warga Kateng Memanas


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Selasa (23/4) nyaris adu jotos dengan jaksa. Kejadian berawal saat belasan warga  mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk menanyakan penanganan kasus ADD Kateng.  Penjelasan jaksa yang dinilai terlalu berbelit-belit membuat  salah seorang warga, Nurahman naik pitam.  Nurahman yang tidak puas akhirnya memukul meja dan membentak dua orang jaksa yang menerima mereka.

Suasana semakin panas saat satu dari dua jaksa yang menerima warga balik membentak. Setelah berdebat cukup lama, permasalahan tetsebut berhasil diredam.

Di hadapan jaksa, Nurahman mengatakan,  insiden tersebut merupakan buntut lambannya penanganan kasus ADD Kateng.
Pasalnya, hampir satu tahun berjalan, penanganannya belum ada perkembangan berarti. Dalam hal ini, pihaknya mencium adanya "permainan" antara Kepala Desa Kateng dengan pihak Kejari Praya.

Selain itu, beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan ADD Kateng yakni adanya statment salah seorang jaksa yang mengatakan bahwa indikasi kerugian negara dalam kasus ADD Kateng, kurang dari Rp 10 juta. Jumlah tersebut sama dengan LHA Inspektorat Lombok Tengah.  Padahal, Kasi Intel Kejari Praya sebelumnya, Andrew Dwi S menyebut, kerugian negara mencapai seratus juta lebih. " Kami bingung LHA mana yang benar," kata Nurahman dengan wajah berapi api.

Namun demikian, pihak Kejari Praya membantah segala tudingan tersebut. Mereka mengatakan bahawa penanganan kasus ADD Kateng tetap berjalan. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan beberapa saksi, terutama dari pemerintah desa setempat. Seperti halnya kasus korupsi lainnya, penanganan kasus ADD Kateng juga menemui banyak kendala.

Dalam pemanggilan saksi misalnya, tidak bisa serta merta melakukan penjemputan paksa seperti halnya kasus pidana umum. Ada prosedur yang harus dilalui oleh pihak kejaksaan.

Adapun perbedaan hasil audit yang terjadi saat ini, merupakan hal biasa. Yang jelas, semuanya akan dibuktikan di persidangan. Namun sesuai petunjuk pemerintah pusat, satu satunya hasil yang akan digunakan adalah LHA dari Badan Pememriksa Keuangan (BPK).

Untuk itu, masyarakat diminta bersabar, mengawal dan mendukung  penuntasan kasus tersebut. Yakni dengan membantu kejaksaan dalam memperoleh bukti-bukti pendukung. |wis




Subscribe to receive free email updates: