L.Aswatara |
Ternyata dana tersebut tidak dikembalikan ke kas Negara, akan tetapi harus dikembalikan lagi ke desa yang bersangkutan. "Dana yang sudah diselewengkan ataupun dikorupsi, harus dikembalikan lagi ke desa tersebut, bukan ke Kas negara, itu bunyi aturannya" kata Inspektur pada Inspektorat Kavbupaten Lombok Tengah L.Aswatara saat ditemui di Kantor Bupati.
Aswatara mengatakan awalnya seluruh uang hasil korupsi ataupun penyelwenngan harus dikembalikan ke Kas Negara , akan tetapi setelah ada undang undang nomor 6 tentang desa maka dana tersebut dikembalikan ke desa itu sendiri. Am