Sejumlah PK di Cafe Karaoke Waru Kembar dilakukan pendataan daam razia. (foto: dok-ib) |
Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Blora Kompol I Gede Arda, tim gabungan Polres Blora bersama SatPol PP menyisir wilayah perkotaan. Seperti di Rumah Kos Puri Nabila, Jl Nusantara Jetis Blora. Kemudian juga di tiga cafe karaoke yang ada di Kota Blora yakni Cafe Karaoke Beat di Jl Gunung Lawu, Tempelan Blora, Cafe Waru Kembar juga di kawasan Jlubang, serta di Cafe Black Box komplek GOR Mustika Blora.
"Jelang bulan Ramadan situasi kamtibmas yang kondusif harus benar-benar terwujud, termasuk tempat hiburan malam juga harus tutup untuk menghormati bulan suci ramadhan, saling menjaga dan toleran," kata Kabag Ops, Kompol I Gede Arda.
Petugas gabungan merazia beberapa lokasi kafe karaoke dan rumah kos. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang beroperasional pada bulan Ramadhan.
"Jika ada yang melanggar maka nanti akan ditindak tegas oleh aparat, untuk seluruh pengelola dan pelaku tempat hiburan malam harus mematuhi aturan yang ada khususnya saat bulan puasa," tegasnya. (res-ib)