5 Jam Sidang Novanto Di Skor Tidak Cocok Dengan Tim Dokter

Jakarta Info Breaking News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menskors sidang dakwaan terhadap Setya Novanto. Majelis bakal bermusyawarah untuk menentukan kelanjutan sidang. 

Sidang sempat diskors pukul 11.30 WIB untuk memberikan kesempatan pada dokter memeriksa Novanto. Sidang kembali dibuka pada pukul 14.42 WIB.


Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menanyakan kondisi terkini Novanto setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, saat itu Novanto tak mau diperiksa oleh dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. 

Padahal, sebelumnya pihak Novanto meminta supaya dokter yang memeriksa berasal dari RSPAD. "Dokter dari RSPAD sudah hadir, namun kemudian terdakwa tidak mau diperiksa oleh yang bersangkutan," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menjelaskan penolakan tersebut. Menurut dia, dokter yang dihadirkan dokter umum, bukan dokter ahli.

"Menurut beliau (Novanto) tidak akan berimbang dengan pendapat dokter ahli. Sehingga kami memutuskan untuk tidak melanjutkan. Mohon untuk diperiksa di RSPAD," ujar Maqdir.


Mendengar jawaban itu, Hakim Yanto menegur sikap Novanto. Pasalnya, hakim sudah memberikan waktu cukup lama untuk pemeriksaan kesehatan Ketua DPR RI nonaktif itu. 

"Tadi sudah dikasih kesempatan kok. Gunakanlah dengan baik. Jangan sampai sudah sampai sini kemudian ditolak, kan seperti itu. Ini dilihat orang banyak. Majelis memberikan kesempatan yang sama," tandas dia. 

Majelis hakim kemudian mempertanyakan kondisi kesehatan Novanto kepada empat dokter yang telah memeriksa Novanto sebelumnya; dr. Johannes Hutabarat, dr. Fredy Sitorus, dr. Dono Antono, dan dr EM Yunir. Keempat dokter itu menyatakan Novanto sehat.

Hakim kemudian kembali mencecar Novanto. Namun, lagi-lagi setiap pertanyaan yang dilontarkan hakim tak dijawab oleh Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu.

Selama kurang lebih 10 menit, hakim akhirnya memutuskan untuk kembali menskors sidang. Hakim bakal memusyawarahkan kelanjutan sidang dakwaan ini.

"Jadi, saudara penuntut umum kita skors. Majelis mau musyawarah," pungkas Hakim Yanto.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :