Sebanyak 199 Bacaleg DPRD Diduga Eks Koruptor



Jakarta, Info Breaking News – Sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditemukan merupakan eks koruptor. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut mereka ada di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
"Hasil pengawasan kami menemukan sebanyak 199 bacaleg mantan terpidana kasus korupsi yang tersebar di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," ungkap anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Temuan tersebut dijelaskan didapat dari pengawasan melekat Bawaslu di daerah dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan. Meski begitu, Afiffudin menegaskan bahwa data bacaleg DPRD eks koruptor tersebut masih bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
"Kami publikasi jumlah dahulu ya. Untuk nama dan partai politik menunggu berita acara dari KPU," katanya.
Diketahui, berkas para bakal caleg sebelumnya sudah dikembalikan KPU kepada partai politik untuk segera diperbaiki sampai 31 Juli 2018. KPU sudah memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para bacaleg. Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang terbukti eks koruptor, KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg bersangkutan sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, mantan terpidana kasus korupsi dilarang menjadi caleg.
Berikur daftar bacaleg yang diduga eks koruptor:
DPRD Provinsi
Jambi: 9 bakal calon
  1. Bengkulu: 4 bakal calon
  2. Sulawesi Tenggara: 3 bakal calon
  3. Kepulauan Riau: 3 bakal calon
  4. Riau: 2 bakal calon
  5. Banten: 2 bakal calon
  6. Jawa Tengah: 2 bakal calon
  7. Nusa Tenggara Timur: 2 bakal calon
  8. DKI Jakarta: 1 bakal calon
  9. Kalimantan Selatan: 1 bakal calon
  10. Sulawesi Utara: 1 bakal calon.

DPRD Kota
  1. Kota Lamongan: 4 bakal calon
  2. Kota Pagar Alam: 3 bakal calon
  3. Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang, dan Kota Sukabumi masing-masing 2 bakal calon
  4. Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Prabumulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing 1 bakal calon.

DPRD Kabupaten
  1. Kabupaten Buol dan Kabupaten Katingan masing-masing 6 bakal calon
  2. Kabupaten Kapuas: 5 bakal calon
  3. Kabupaten Belitung dan Kabupaten Trenggalek masing-masing 4 bakal calon
  4. Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 bakal calon
  5. Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masing-masing 3 bakal calon
  6. Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa, dan Rokan masing-masing 2 bakal calon
  7. 63 Kabupaten lainnya masing-masing 1 bakal calon.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :